Layanan Keimigrasian
Berikut adalah layanan-layanan yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II:
๐
Paspor Republik Indonesia
- Paspor Biasa 24 Halaman
- Paspor Biasa 48 Halaman
- Penggantian Paspor Rusak/Hilang
- Perubahan Data Paspor
๐ซ
Visa Indonesia
- Visa Kunjungan (B211A/B211B)
- Visa Tinggal Terbatas (B212)
- Perpanjangan Visa
- Alih Status Visa
๐
Izin Tinggal
- Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Perpanjangan Izin Tinggal
๐
Dokumen Perjalanan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
- Certificate of Identity (COI)
- Dokumen Perjalanan Pengungsi
๐ผ
Izin Masuk Kembali
- Re-entry Permit
- Multiple Re-entry Permit
- Exit Permit
๐จโ๐ฉโ๐งโ๐ฆ
Kewarganegaraan
- Pencatatan sebagai WNI
- Pewarganegaraan
- Pelaporan WNA
- Data Keimigrasian