Selamat Datang di Kantor Imigrasi Lampung Timur

Melayani kebutuhan keimigrasian Anda dengan profesional dan terpercaya

Lihat Layanan

Pelayanan Prima untuk Warga Negara Indonesia

Paspor, visa, dan dokumen perjalanan dengan proses yang mudah dan cepat

Cek Persyaratan

Informasi Terkini Keimigrasian

Dapatkan update terbaru mengenai regulasi dan prosedur keimigrasian

Baca Informasi

Kantor Imigrasi Kelas II

Kantor Imigrasi Kelas II Lampung Timur melayani wilayah Lampung Timur dan sekitarnya dengan komitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang excellent, transparan, dan akuntabel.

πŸ“”

Paspor Baru

Penerbitan paspor baru untuk warga negara Indonesia dengan proses yang cepat dan mudah.

πŸ”„

Perpanjangan Paspor

Layanan perpanjangan masa berlaku paspor yang akan habis atau sudah expired.

🌐

Visa & Izin Tinggal

Pengurusan visa dan izin tinggal untuk warga negara asing di Indonesia.

Layanan Keimigrasian

Berikut adalah layanan-layanan yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II Lampung Timur:

πŸ“”

Paspor Republik Indonesia

  • Paspor Biasa 24 Halaman
  • Paspor Biasa 48 Halaman
  • Penggantian Paspor Rusak/Hilang
  • Perubahan Data Paspor
🎫

Visa Indonesia

  • Visa Kunjungan (B211A/B211B)
  • Visa Tinggal Terbatas (B212)
  • Perpanjangan Visa
  • Alih Status Visa
🏠

Izin Tinggal

  • Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  • Perpanjangan Izin Tinggal
πŸ“‹

Dokumen Perjalanan

  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
  • Certificate of Identity (COI)
  • Dokumen Perjalanan Pengungsi
πŸ’Ό

Izin Masuk Kembali

  • Re-entry Permit
  • Multiple Re-entry Permit
  • Exit Permit
πŸ‘¨β€πŸ‘©β€πŸ‘§β€πŸ‘¦

Kewarganegaraan

  • Pencatatan sebagai WNI
  • Pewarganegaraan
  • Pelaporan WNA
  • Data Keimigrasian

Persyaratan Dokumen

Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan:

πŸ†• Paspor Baru

  • KTP Elektronik yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Ijazah terakhir
  • Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar) dengan latar belakang putih
  • Biaya paspor sesuai ketentuan

πŸ”„ Perpanjangan Paspor

  • Paspor lama (asli dan fotocopy)
  • KTP Elektronik yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar) dengan latar belakang putih
  • Biaya perpanjangan paspor

🌐 Visa Kunjungan (WNA)

  • Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Formulir permohonan visa (diisi lengkap)
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar) latar belakang putih
  • Tiket pesawat pulang-pergi atau surat sponsor
  • Bukti keuangan yang cukup
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat sponsor dari perusahaan atau individu di Indonesia
  • Biaya visa sesuai ketentuan

πŸ’‘ Tips Penting:

  • Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan tidak rusak
  • Fotocopy dokumen harus jelas dan terbaca
  • Datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan
  • Siapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku
  • Untuk informasi terbaru, hubungi langsung kantor imigrasi

Informasi Penting

⏰ Jam Operasional

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB

Jumat: 08.00 - 16.30 WIB

Sabtu - Minggu: Tutup

Hari Libur Nasional: Tutup

πŸ’° Tarif Layanan Keimigrasian

Paspor Biasa 24 Halaman: Rp 350.000

Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 655.000

Perpanjangan ITAS: Rp 500.000

Visa Kunjungan: Rp 500.000

*Tarif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah

πŸ“± Layanan Digital

Aplikasi APO (Antrian Paspor Online): Untuk membuat antrian paspor secara online

Website Imigrasi: imigrasiLampungTimur.id untuk informasi terkini

WhatsApp Center: Untuk konsultasi cepat

🚨 Pengumuman Penting

  • Pemohon diharapkan datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  • Tidak ada calo atau pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen
  • Laporkan jika ada petugas yang meminta imbalan di luar ketentuan resmi
  • Selalu jaga keamanan dokumen pribadi Anda
  • Pastikan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk keperluan konfirmasi

🌍 Wilayah Kerja

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lampung Timur melayani wilayah:

  • Kabupaten Lampung Timur
  • Kabupaten Tulang Bawang
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat
  • Kabupaten Way Kanan
  • Kota Metro

Hubungi Kami

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, Anda dapat menghubungi kami melalui:

πŸ“

Alamat

Jl. Hj. Haniah No. 3, Cut Mutia
Teluk Betung, Lampung Timur
Lampung 34395

πŸ“ž

Telepon

(1463) 964213
Fax: (1463) 964213

πŸ’¬

WhatsApp

+62 852-3652-7854
(Konsultasi & Informasi)

πŸ—ΊοΈ Lokasi Kantor

Kantor Imigrasi Lampung Timur terletak di lokasi yang strategis dan mudah diakses dari berbagai daerah di Lampung Timur. Tersedia area parkir yang luas untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Akses Transportasi:

  • Bus dari Terminal Rajabasa Bandar Lampung
  • Angkutan umum dari pusat kota Sukadana
  • Kendaraan pribadi melalui Jalan Raya Sukadana
  • Ojek online tersedia di sekitar kantor

⚑ Layanan Darurat

Untuk keperluan mendesak di luar jam operasional:

Hotline 24 Jam: 0812-5462-313

Email Darurat: [email protected]

*Khusus untuk kasus darurat keimigrasian

πŸ“ Kritik dan Saran

Kami sangat menghargai masukan Anda untuk peningkatan pelayanan:

Kotak Saran: Tersedia di ruang tunggu kantor

Email: [email protected]